MH2 Dan Patners Somasi Bank Lampung Sidomulyo dan Kedes Rangai Tritunggal

- Penulis Berita

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN|BUKTIPETUNJUK.ID–Diduga telah melakukan kejahatan perbankan dan melakukan transaksi ilegal dengan mencairkan BOP dari rekening pengurus Kober SIP Bahari, Kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal segera berhadapan dengan hukum.

Pengurus Kober SIP bahari Priode 2018-2024 melalui kuasa hukum MH2 & Patners yang beralamat di Jalan Cinder Bumi No.05, RT/RW 03/01, Way Urang, Kalianda telah mengirimkan surat somasi kepada Kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, yang ditembuskan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, OJK, Bank Indonesia pada 11 Februari 2025.

Menurut Ridwan, S.H, selaku Ketua LBH MH2 & Patners pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihah KCP Bank Lampung Sidomulyo terkait apa yang menjadi dasar pihak Bank Lampung mencairkan rekening SIP Bahari tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari Kliennya.

Ridwan, S.H, menjelaskan bahwa perbuatan KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kades Rangai Tritunggal diduga telah melanggar pasal 263, 246, 266 dan pasal 55 KUHP, pasal 30 Undang-undang tahun 1992 tentang perbankan dan peraturan Bank Indonesia 14/23/PBI/2012 tentang pembayaran dan penyelesaian transaksi.

Menurut penjelasan Ridwan sesuai hasil penelusuran LBH MH2 & Patners dan keterangan Bank Lampung Pusat bahwa telah terjadi penarikan uang sejumlah 30.300.000,- dari rekening SIP Bahari di KCP Bank Lampung Sidomulyo yang diduga dilakukan Kades Rangai Tritunggal bersama oknum Karyawan Bank Lampung Sidomulyo tanpa melibatkan pengurus SIP Bahari yang menjabat pada waktu itu.

Baca Juga:  Rangkaian Operasi Lilin Krakatau 2025, Polantas Way Kanan Menyapa Warga

“Iya kita sudah melayangkan surat somasi ke Kepala KCP Bank Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal, terkait langkah hukum selanjutnya, kita tunggu jawaban dari somasi yang sudah kita layangkan,” jelas Riduan, S.H, kepada media ini, Kamis (13/02/2025).

Sementara menurut Pengamat Hukum, Sukardi, S.H, bila terbukti bahwa ada pihak-pihak yang mengambil atau mencairkan rekening tanpa sepengetahuan atau tanpa surat kuasa dari pemilik rekening sudah dipastikan pelanggaran perbankan dan pidana.

Dalam hal ini menurut Sukardi, S.H, bila terbukti Kades Rangai Tritunggal yang melakukan pencairan dana BOP SIP Bahari tanpa sepengatahuan pengurus pada saat itu bisa dipastikan yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 263 KUHP.

“Iya ancaman 6 tahun penjara bagi yang bersangkutan apabila terbukti mencairkan dana BOP SIP bahari tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Karena dalam transaksi pencairan ada beberapa berkas yang harus di tanda tangani oleh pemilik rekening, nah kalau pemilik rekening tidak merasa mencairkan BOP tersebut, secara otomatis berkas tanda tangan proses pencairan tersebut dipalsukan oleh pihak tertentu,” jelas Sukardi.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.
Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi
Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban
Bupati Lampung Timur : Momentum Idul Adha Tingkatkan Empati dan Semangat Berbagi 
Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.
Bantuan Kurban Pemkab Lampung Timur Jadi Simbol Persatuan Insan Pers dan LSM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:45 WIB

Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:02 WIB

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:37 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban

Berita Terbaru