LHP BPK RI di DLH Perkimtan Lampung Timur disinyalir ada pemalsuan nota.

Lampung Timur,Buktipetunjuk.Id Ditemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Lampung menemukan banyak persoalan dalam laporan keuangan, salah satunya pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada TA. 2023 salah satunya dinas Lingkungan Hidup Perkimtan kabupaten Lampung Timur, Rabu (30/10/2024).

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK perwakilan provinsi Lampung bahwasannya kuantitas item pemeliharaan kendaraan dinas tidak sesuai dengan yang terpasang pada fisik kendaraan ataupun tidak ada sama sekali. Sebagian pemegang kendaraan dinas pada DLH Perkimtan mengaku bahwa tidak pernah dilakukan perawatan dan penggantian suku cadang sebagaimana dipertanggungjawabkan atas kendaraan dinas tersebut.

Hal itu pun menjadi pertanyaan publik, bagaimana bisa dilakukan pembayaran kalau tidak ada pergantian suku cadang, tim media ini pun coba mengkonfirmasi ke dinas Lingkungan Hidup Perkimtan Kabupaten Lampung Timur.

Ketika dikonfirmasi, mewakili kepala dinas Lingkungan hidup Perkimtan, seketaris dinas tersebut indra menjelaskan kepada tim media.

“Terkait temuan tersebut, sudah dipulangkan ke kasda kabupaten Lampung Timur, dan temuan tersebut dinilai ada kelalaian BPK ketika memeriksa kendaraan, karna ada truk yang bannya 6 diperiksa hanya 4 ban, jadi yang 2 tidak dihitung BPK.” jelas Indra.

Tim media pun menanyakan proses pembuatan SPJ belanja pemeliharaan kendaraan dinas, bagaimana bisa dibayarkan sedangkan diketerangan hasil konfirmasi auditor BPK terhadap rekanan bengkel menjelaskan tidak ada pergantian ban ditahun 2023, ban yang terpasang tahun 2022.

“Iya itu karna BPK hanya memeriksa 4 ban bukan 6 ban pada kendaraan truk yang dipegang, jadi sudah kami coba konfirmasi ulang ke BPK ketika ada temuan tersebut, dan lhp pun tidak bisa dirubah, sehingga anggaran tersebut pun dipulangkan.” kata Indra.

Tak berhenti disitu tim media coba mempertanyakan kembali, berarti ada kesalahan SOP terhadap auditor BPK Perwakilan Provinsi Lampung terhadap pemeriksaan yang dilakukan di DLH Perkimtan kabupaten Lampung Timur.

“Kalau itu saya kurang tau, tapi sudah pernah kami konsultasikan persoalan ini kepada BPK, biar lebih jelasnya langsung kordinasi saja dengan kepala dinas Lingkungan Hidup Perkimtan karna saya tidak tau bagaimana kejelasannya, beliau sedang mengikuti kegiatan di DPRD setempat.” ujar Indra kepada tim media.

Praktik ini pun menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengingat bukan kerugian negaranya yang dilihat, melainkan indikasi manipulasi pertanggungjawabannya. Disinyalir ada pemalsuan nota kelengkapan SPJ belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada DLH Perkimtan Kabupaten Lampung Timur walaupun hasil konfirmasi auditor BPK menjelaskan tidak ada pergantian ban, ban yang terpasang tahun 2022.

Kedepannya tim media akan kembali mencoba mengunjungi rekanan pihak ke 3 (bengkel), inspektorat kabupaten Lampung Timur, maupun BPK perwakilan provinsi Lampung guna mengetahui kebenaran persoalan ini. Bersambung.

(Red/Tim).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *