Bangka Barat,- Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Bangka Barat, kembali menjadi sorotan setelah terpantau masih beroperasi secara aktif, meskipun telah diberikan himbauan tegas dari pihak kepolisian. Himbauan yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, didampingi Danramil 431-02/Muntok, Mayor Kav Suherman, pada Jumat (18/10), dinilai oleh masyarakat setempat sebagai upaya formalitas belaka.
Dalam pernyataannya, Kompol Surtan Sitorus meminta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal untuk segera menarik ponton-ponton mereka dari perairan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ini adalah ilegal dan harus dihentikan segera. Pihaknya bahkan memberikan batas waktu hingga Senin (21/10) untuk mengosongkan area tersebut, dengan ancaman proses hukum bagi yang tidak mematuhi arahan.
“Kami memberikan batas waktu untuk segera mengosongkan perairan ini. Jika masyarakat tidak mengikuti himbauan ini, maka akan ada tindakan penegakan hukum,” ujar Kompol Surtan Sitorus.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pada Kamis (24/10), aktivitas tambang ilegal di wilayah Keranggan dan Tembelok masih berlangsung, seolah tak terpengaruh oleh peringatan yang disampaikan aparat. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa operasi tambang ilegal terus berjalan meskipun sudah diberikan himbauan.
“Masih berjalan, bang. Tidak ada pengaruhnya himbauan itu, hanya formalitas saja,” ungkap sumber tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di wilayah Bangka Barat, terlebih setelah adanya ultimatum yang tampaknya tidak berdampak signifikan terhadap praktik penambangan ilegal. Banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas tindakan aparat, dan apakah ada kemungkinan kongkalikong di balik pembiaran aktivitas tambang tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, belum memberikan tanggapan resmi terkait masih berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok. Hingga berita ini diterbitkan, meski telah dikonfirmasi, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tambang ilegal di perairan tersebut telah lama menjadi perhatian publik, mengingat keberadaannya yang terkesan berjalan terang-terangan tanpa ada penindakan tegas. Masyarakat setempat menilai hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pihak berwenang dalam menegakkan aturan dan memberantas aktivitas tambang ilegal yang selama ini terus merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Langkah tegas diharapkan segera diambil untuk menuntaskan masalah ini sebelum semakin memperburuk citra penegakan hukum diwilayah tersebut.
(T-APPI)