OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id —Terhitung sejak beberapa waktu lalu dr. Erick Destiano, Sp.PD Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muadadua melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Setelah melalui berbagai proses, kini surat pengunduran diri Direktur RSUD Muaradua resmi digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh Agus Arif Wijaya.
Pergantian Direktur RSUD itu sendiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 800.1.3.3/949/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kepada dr.Erick Destiano, Sp.PD.
SK itu sendiri diserahkan oleh Sekda OKUS H. M. Rahmattullah, S.STP., MM yang didampingi oleh Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si, diruang Sekda. Kamis, 03 Oktober 2024.
Dimana, Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 800.1.3.3/949/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 berdasarkan surat dari Saudara dr. Erick Destiano, Sp.PD. tanggal 15 Juli 2024 yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/2116/SPPT/BKPSDM.OKUS-II/2024 menunjuk dr. Agus Arief Wijaya Jabatan Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanTerhitung mulai tanggal 01 Oktober 2024.
Dirinya ditunjuk selaku Plt juga mengingat jabatannya sebagai Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
(Ham).