Metro Lampung,Buktipetunjuk.Id — Tidak hanya penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 3 Metro yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tahun 2023.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung juga menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri 5 Metro Pusat sebesar Rp. 39.939.999.00,-
Penyimpangan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023.
Penyimpangan terjadi lantaran dana BOS Tahun Anggaran 2023 tersebut adanya realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi kenyataannya.
Mengenai hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memaparkan pihak sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOS tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kepala UPTD SD Negeri 5 Metro Atang Sujana dirinya terkesan membantah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Lampung.
“Saya juga bingung, padahal kami menggunakan dana BOS sudah sesuai Juknis. Tapi kok di LHP BPK nya tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis),” ucap Atang belum lama ini.
Atang mengungkapkan, Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung di sekolahnya sebesar Rp 39 juta.
“Temuan hasil BPK RI Rp. 39 juta-an lebih. Untuk temuan BPK seperti aset, gaji honor, kegiatan dan pembinaan OSN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Atang menjelaskan bahwa, pihaknya berkomitmen akan membayar hasil temuan dari BPK RI.
“Karena kita sudah terima temuan hasil dari BPK RI. Ya, kita harus kembalikan dana ke Kas Daerah.
Untuk pengembalian kita akan cicil. Insyaallah, kita akan menyelesaikan sampai Desember 2024,” kata Atang.
Saat ditanya, Atang Kepala Sekolah SD Negeri 5 Metro nominal pembayaran temuan Hasil BPK pihaknya tidak bisa menyebutkan angka cicil tersebut.
“Saat ini sudah kita cicil temuan tersebut. Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan nominalnya. Saya tidak bisa jelaskan. Namun saya akan cicil dari penghasilan saya,” elaknya.
Atang merasa keberatan dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Namun, Atang mengakui kesalahan dirinya dalam Administrasi sekolah.
“Kalau merasa keberatan, ya keberatan. Tapi ya mungkin itu kelemahan saya di administrasi.
Mungkin nantinya akan saya melakukan perbaikan perbaikan di tahap selanjutnya,” keluhnya.
Atang mengaku, pihaknya selalu mengikuti pedoman petunjuk teknis (Juknis) dari penggunaan BOS dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Kita selalu berpedoman dengan Juknis BOS. Karena ini anggaran dari BOS. Sebelum, pelaksanaan belanja kita ada yang namanya Asistensi pembinaan dari Dinas Pendidikan. Artinya kita selalu berkoordinasi penggunaan dana BOS dengan Dinas Pendidikan,” tuturnya. (**)