Bupati OKU Selatan kukuhkan masa jabatan kepala desa berdasarakan UU No 3 tahun 2024.

- Penulis Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id —Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo kukuhkan masa jabatan kepala desa ditambah 2 tahun, berdasarkan keputusan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 pengukuhan kepala desa Se-Kabupaten OKU Selatan yang digelar di Ruang Aula Serasan Seandanan, Senin 5 Agustus 2024.

Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.

Termaktub pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm., menjelaskan sebanyak 252 Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan resmi dikukuhkan untuk masa jabatan menjadi delapan tahun.

Hal ini, menandakan penambahan dua tahun dari masa jabatan sebelumnya, yang mana sebelumnya mereka hanya menjabat selama enam tahun.” jelasnya.

Keputusan ini, diperlukan untuk menjamin kelangsungan tugas dan kinerja Kepala Desa yang terus melayani masyarakat, dengan waktu yang lebih panjang dan lebih banyak peluang, untuk mencapai tujuan mereka dalam membangun komunitas lokal.

Mengikuti aturan undang-undang nomor 3 tahun 2024, Bupati OKU Selatan sangat menghargai kontribusi dan upaya yang dilakukan oleh, para Kepala Desa selama bertugas.

Dia menyatakan dengan tegas bahwa, perpanjangan masa jabatan ini adalah penghargaan bagi mereka yang telah bekerja keras, untuk memajukan desa-desa di Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga:  Kejari Palembang menetapkan Pasutri dugaan tersangka korupsi di PMI

“Mereka telah bekerja untuk kepentingan masyarakat setempat dan menjadikan desa-desa di sini sebagai tempat yang lebih baik. Oleh karena itu, saya berpikir perpanjangan masa jabatan mereka sangat wajar dan tepat.” ujar Popo Ali.

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan, menjadi berita yang sangat penting.

Hal ini menunjukkan bahwa, pemerintah daerah senantiasa memperhatikan kinerja para pejabatnya, dan berusaha memaksimalkan potensi yang ada demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, hal ini juga menjadi bukti konkret bahwa pemerintah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

“Dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dapat menciptakan kemajuan yang lebih signifikan, pesat, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” tutupnya.

Dalam acara tersebut, dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Pimpinan DPRD, FKPD, Sekda, Kapolres OKU Selatan, Ketua PN, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Menag, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK kabupaten, serta wakil dari Ketua Dharmawanita Persatuan.

Turut hadir pula Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Kepala BPN, Kepala KP2KP Muaradua, Pimpinan Bank Sumsel Babel, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala KAUA Muaradua, dan para Kepala Desa yang akan dikukuhkan.

(Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta
Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 
OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Berita Terbaru