Bupati OKU Selatan kukuhkan masa jabatan kepala desa berdasarakan UU No 3 tahun 2024.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idBupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo kukuhkan masa jabatan kepala desa ditambah 2 tahun, berdasarkan keputusan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 pengukuhan kepala desa Se-Kabupaten OKU Selatan yang digelar di Ruang Aula Serasan Seandanan, Senin 5 Agustus 2024.

Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.

Termaktub pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Comm., menjelaskan sebanyak 252 Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan resmi dikukuhkan untuk masa jabatan menjadi delapan tahun.

Hal ini, menandakan penambahan dua tahun dari masa jabatan sebelumnya, yang mana sebelumnya mereka hanya menjabat selama enam tahun.” jelasnya.

Keputusan ini, diperlukan untuk menjamin kelangsungan tugas dan kinerja Kepala Desa yang terus melayani masyarakat, dengan waktu yang lebih panjang dan lebih banyak peluang, untuk mencapai tujuan mereka dalam membangun komunitas lokal.

Mengikuti aturan undang-undang nomor 3 tahun 2024, Bupati OKU Selatan sangat menghargai kontribusi dan upaya yang dilakukan oleh, para Kepala Desa selama bertugas.

Dia menyatakan dengan tegas bahwa, perpanjangan masa jabatan ini adalah penghargaan bagi mereka yang telah bekerja keras, untuk memajukan desa-desa di Kabupaten OKU Selatan.

“Mereka telah bekerja untuk kepentingan masyarakat setempat dan menjadikan desa-desa di sini sebagai tempat yang lebih baik. Oleh karena itu, saya berpikir perpanjangan masa jabatan mereka sangat wajar dan tepat.” ujar Popo Ali.

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan, menjadi berita yang sangat penting.

Hal ini menunjukkan bahwa, pemerintah daerah senantiasa memperhatikan kinerja para pejabatnya, dan berusaha memaksimalkan potensi yang ada demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, hal ini juga menjadi bukti konkret bahwa pemerintah selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

“Dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dapat menciptakan kemajuan yang lebih signifikan, pesat, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” tutupnya.

Dalam acara tersebut, dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Pimpinan DPRD, FKPD, Sekda, Kapolres OKU Selatan, Ketua PN, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Menag, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK kabupaten, serta wakil dari Ketua Dharmawanita Persatuan.

Turut hadir pula Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Kepala BPN, Kepala KP2KP Muaradua, Pimpinan Bank Sumsel Babel, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala KAUA Muaradua, dan para Kepala Desa yang akan dikukuhkan.

(Riyan).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *