Lemahnya pengawasan proyek revitalisasi ruang kelas SMPN 2 Sukahening terindikasi sarat penyimpangan.

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.idProyek pekerjaan Revitalisasi sedang/berat ruang kelas sekolah SMPN 2 Sukahening yang dikerjakan melalui pihak ke tiga dari CV. KEMALAJAYA dengan nomor Kontrak : UM. 03/4861/SMP/2024 Jangka waktu pelaksanaan : 150 Hari Kalender, Nilai Pekerjaan, dengan nilai nominal ( Satu Milyar enam ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua belas rupiah) Rp.1.603.490.012.31.- dengan sumber dana yang tidak tercantum terindikasi syarat dengan penyimpangan.

Pasalnya, pantauan awak media di lapangan terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) sehingga diduga mengabaikan (K3) para pekerja dan juga disinyalir tidak mempunyai Direksi Keet, yang berfungsi sebagai tempat pengendalian pengawasan dan tempat memasang beestek atau kurva, dan penyimpanan material.

Padahal mengenai Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Salah satu pekerja saat ditanya, Kamis 11 Juli 2024 mengapa tidak mengunakan alat keselamatan kerja seperti helem, rompi dan sepatu, ia mengatakan “Waduh mas saya tidak di kasih, lagian sudah biasa kerja seperti ini tidak perlu pakai helem, rompi dan sepatu risih mas jika kerja seperti itu.” katanya.

Di tempat yang sama, Asep selaku pelaksana dilapangan ketika di konfirmasi terkait gambar Bestek, Direksi Kit, serta SOP para pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) mengatakan bahwa pihaknya belum persiapan dan akan di sampaikan ke pihak CV.

” Belum persiapan kang , nanti akan di sampaikan ke pihak CV” . Singkatnya.

Dalam dunia proyek sudah tidak asing lagi akan fungsi Direksi Keet atau kantor lapangan proyek bagi Pengguna Penyedia Barang dan Jasa (PPBJ) juga Konsultan termasuk publik. Direksi Keet juga merupakan bagian dari syarat spesifikasi tekhnis disetiap awal pekerjaan dari penggunaan anggaran pemerintah.

(AS/Tim).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *