Foto Ilustrasi Kepala Desa.
Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Kendati demikian banyak oknum pejabat yang minimnya pemahanan terkait UU KIP No 14 tahun 2008, seperti halnya Oknum Kades Mertajaya saat di konfirmasi di wisata desa enggan memberikan keterangan realisasi penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023 terkesan tertutup. Malah menyuruh tim media untuk datang ke kantor desa, disana ada sekdes, biar sekdes yang menjelaskan, saya lagi ada urusan penting.” kilah sang Kades.
Tidak berselang lama kami pun menyambangi kantor desa, di kantor desa kami di temui Sekdes yang berinisial (AS) sama kaur perencanaan, sekdes menjelaskan saya menjabat sebagai sekdes dari tahun 2019 begitu pula pak Kades nya, maaf pak terkait realisasi anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 baik pembangunan maupun pemberdayaan.
Kami tidak bisa menjelaskan karna itu sudah di monep, silahkan kalau mau penjelasan terkait realisasi dana desa th 2022 dan 2023 bapak bisa tanyakan saja ke pendamping lokal desa (PLD) atau ke pihak kecamatan, karna dari awal ada dana desa di tahun 2016, tahun 2020 sampai 2023 kami sudah melaporkan pak, dana desa yang di terima pada tahun 2022 sekitar 900 jutaan pak.” jelas Sekdes, (2/7/2024).
Sekitar 20% dari dana desa itu di anggarkan untuk ketahan pangan, hewani yaitu pembibitan domba di 4 kedusunan Ada 4 kelompok, kelompok 1,kedusunan padahayu Kp samping Rt 23/1
Kelompok 2,di kedusunan Jompong kp jompong Rt 14/2
Kelompok 3 di kedusunan bojong jaya kp datar bungur Rt 10/03 Kelompok 4 di kedusunan Sabelit Kp Sabelit Rt 05/04, di masing-masing kedusunan ada 9 ekor, pembibitan.” Ketika di singgung berkembang biak apa berkembang beak, kaur malah menjawab berkembang beak kalau beak bahasa sunda berarti, habis sambil tertawa seakan tidak bersalah.
Setelah berita inti terbitkan, pihak Kades dan pihak kecamatan belum terkonfirmasi, kami masih butuh informasi lebih lanjut, tunggu hasil investigasi selanjutnya. Bersambung.
(AS/Tim).