Deni Andestia: Plt Camat Merbau Mataram Diduga Melakukan Kejahatan Terhadap Hak Konstitusi

LAMPUNG SELATAN, BUKTIPETUNJUK.ID–Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), melalui jajaran pengurus Tim Investigasi Lembaga PRL, Deni Andestia menyayangkan sikap oknum Camat Kecamatan Merbau Mataram, Jhoni Irzal, S.Sos, yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap 15 dari 16 Kepala Desa yang ada di Kecamatan tersebut.

Pasalnya, menurut Deni perilaku oknum Camat yang diduga memerintahkan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram untuk memaksakan kehendak atau mengintimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.

“Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apapun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan Pilkada atau Pemilu,” jelas Deni di sekretariat PRL, Rabu, (01/05/2024).

Deni mengatakan, Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” katanya.

Deni menegaskan, paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya.

“Seorang atasan disebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut,” tambahnya.

Disamping itu, Kata Deni dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain :

  1. Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.
  2. Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  3. Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).
  4. Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
  5. Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
  6. Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

Selanjutnya dalam Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga telah mengatur :

  1. Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
  2. Pasal 189 mengatur sanksi pidananya bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  3. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
  4. Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah).

“ASN wajib mematuhi fakta integritas tersebut karena sudah menjadi kewajibannya yang melekat sebagai Aparatur Negara untuk mengawal dan ikut menyukseskan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Terakhir Deni berharap, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsif netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Plt Camat Merbau Mataram, Jhoni Irzal, S.Sos, mengumpulkan 15 Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram lalu melakukan intimidasi, mengancam akan bekerjasama dengan Tipikor untuk memeriksa Dana Desa dan bantuan lain dari seluruh Kepala Desa yang tidak memilih dan memenangkan calon Bupati NE di Pemilihan Bupati Lampung Selatan kedepan.

(Rls)

 

  • Sumber Pusat Pemberitaan Media Partners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.
banner banner banner banner
Editor: DIAN AKROBI, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *