Debt Collector Bank Plecit Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Pasar Metro Ditangkap Polisi.

- Penulis Berita

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPolres Metro Polda Lampung, Kurang dari 24 jam setelah kabar dugaan penganiayaan Juru parkir (Jukir) Megamall, Metro pusat viral, seorang Dept Collector Bank Plecit yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus Polisi dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada tanggal 27 April 2024 jam 15.30 wib di Megamall Kota Metro, Kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial E (50) akan membayar angsuran koperasi dengan terlapor yang berinisial AS (28), namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan 3 orang temannya namun yang dilihat korban yang mengeroyok korban hanya terlapor dan 1orang temannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian batang hidung, mata sebelah kiri, badan dan kaki korban akibat pukulan dari pelaku.

Baca Juga:  Pria Kerap Menakuti-nakuti Warga Dengan Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi 

“Tadi malam sekitar jam 22.00 WIB Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah bedeng 29 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara dan petugas langsung menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan ,” Ucap Kasat.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya. Kini Tersangka telah diamankan di Mapolres Metro.

Sedangkan 3 Rekan pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Sudah ada dua Saksi Kami mintai keterangan, kemudian juga kami amankan barang bukti berupa sepotong kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya” tandasnya.

Kini pelaku mendekam di Polres Metro, sementara tiga Rekannya masih menjadi buronan Polisi. Dept Collector terduga pelaku penganiayaan Jukir di Metro tersebut terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru