BPD Rangai Tritunggal: Juwanto Belum Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat.

- Penulis Berita

Jumat, 2 Juni 2023 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, LAMPUNG SELATAN –Dalam kurun waktu enam tahun Juwanto mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung tidak mengembalikan Dana Desa (DD) berjumlah 170 juta sesuai audit Inspektorat Lampung Selatan, tahun 2019 akhirnya mendapat tanggapan BPD Desa Rangai Tritunggal.

Sugeng selaku Ketua BPD Rangai Tritunggal melalui wakil Ketuanya, Syariffudin kepada media ini Rabu, (31/05/2023) menegaskan, bahwa Juwanto harus patuh dan segera mengembalikan uang DD Desa Rangai Tritunggal sesuai hasil pemeriksaan/ audit Inspektorat Lampung Selatan tahun 2019.

“Dana desa adalah bantuan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, jadi Juwanto harus segera mengembalikan uang DD Rangai Tritunggal sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami selaku BPD dan warga masyarakat Rangai Tritunggal sangat berharap Juwanto masih punya etikat baik untuk mengembalikan DD sejumlah dana sebesar 170 juta tersebut agar dapat dipergunakan untuk pembangunan desa. Kalau Juwanto tidak mengembalikan DD tersebut dalam waktu dekat, kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum,” jelas Syariffudin.

Sementara sebelumnya Anton Carmana, S.E, Kepala Inspektorat Lampung Selatan membantah kleam  Juwanto yang mengatakan Inspektorat kerja serampangan. Menurut Anton Carmana, Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat bekerja secara profesional dan susuai prosedur audit, sebelum LHP terbit Inspektorat membahas dulu dengan pihak desa, sampai adanya kesepakatan.

Dikabarkan Anton Carmana bahwa Juwanto akan dipanggil Inspektorat pada hari Selasa atau Rabu kemarin, namun sampai berita ini dimuat, belum ada penjelasan yang pasti dari Inspektorat terkait hasil pemanggilan Juwanto.

Baca Juga:  Agus Susanto Resmi Dilantik : DPD KAI Lampung memiliki, 350 Advokat dan 6 DPC Aktif

Sementara itu Aminudin, S.P, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang sejak awal mengawal pemyimpangan DD oleh Juwanto mengaprisiasi sikap tegas BPD Rangai Tritunggal.

Menurutnya langkahnya semakin mantap setelah mendapat dukungan masyarakat Rangai Tritunggal untuk melaporkan Juwanto ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, NIK 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD, Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-.

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan (fiktip)

Rp. 15.000.000,-.

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-.

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-.

Dari ke-empat item ini, indikasi fiktif DD tersebut, yang pada masa itu kepala desa Rangai Tritunggal masih di jabat Juwanato.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

(ROBI/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
DANREM 043/GATAM TEKANKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PRAJURIT DALAM APEL LUAR BIASA
Tercatat Sebanyak 133 Peserta Ikuti Pendaftaran Polri 2026 di Polres Tanggamus
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Senin, 30 Maret 2026 - 20:55 WIB

Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru