Ada Tiga Perkara Dihentikan Kejati Sumut Melalui Keadilan Restoratif.

Medan,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Sebelumnya Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani melalui virtual pada Rabu (31/5/2023),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Kamis.

Ia merinci perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Langkat dengan tersangka Muhammad Khadafi alias Khadafi dengan melanggar Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 Subsider Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 109 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kemudian perkara berasal dari Kejari Nias Selatan atas nama tersangka Yohane Wau alias Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dan perkara dari Kejari Padang Lawas dengan nama tersangka Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara ini setelah diekspose kepada Jampidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga,” ucapnya.

Ditambah dengan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” kata Yos.

Secara khusus, dia menambahkan dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga menghentikan perkara penganiayaan dari Kejari Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif pada, Senin (29/5/2023) lalu.(*)

Antara

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *