Ketua DPC PWRI Bogor Desak Bupati Cabut Perbup No 60 Tahun 2023.

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,BUKTIPETUNJUK.IDKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Bogor, Rohmat Selamat.,S.H., M.Kn meminta bupati Bogor segera mencabut PERBUB No 60 Tahun 2023 kerena acuan dari PERBUB ini adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Bukan Lagi hanya SKTM yang mana SKTM bisa di dapatkan dari Kepala Desa, Namun setelah berlakunya PERBUB No 60 Tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023 yang menjadi acuan untuk bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Berlakunya PERBUB ini sangat disayangkan terlalu tergesa-gesa dan kurang sosialisasi yang bisa mengakibatkan warga miskin tidak dapat mengakses JAMKESDA jika belum terdaftar di DTKS.” ujar Rohmat

Sangat ironis nya lagi masyarakat kabupaten Bogor tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan pemerintah daerah kabupaten Bogor. Sebelum terdaftar di DTKS oleh setiap desa untuk warga nya.

Semenjak di berlakukan peraturan bupati Bogor nomor 60 tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023 dan di berlakukan pertanggal 1 Maret 2024 masyarakat miskin harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru dapat di proses dengan ketentuan berlaku. Dengan BAB II pragraf 1 tahapan pendataan pendaftaran pasal 2

Kini warga masyarakan Bogor salah satunya ibu Ocah tinggal kp Jatake Rt 005 Rw 005 Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Bogor. mempunyai anak umur 1 tahun dengan status peserta BPJS kesehatan Penerima bantuan (PBI) tidak di tanggung lagi oleh pemerintah daerah.

Pada awalnya hari, Minggu siang (10/3/2024) ibu Ocah panik ketika anaknya kejang-kejang lalu kepanikan pun terjadi sehingga atas nama Muhamad Aldo di larikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Leuwiliang Bogor, dengan masuk ruangan nicu. Pada awalnya pendaftaran pun mengunakan BPJS kesehatan dan jaminan kesehatan darah (Jamkesda) berharap dapat terjaminkan mengingat keluarga miskin telah di keluarkan oleh pihak kelurahan/desa setempat namun ketika data keluarga belum di input jaminan pun tidak dapat di proses dikarnakan tidak terdaftar di DTKS.” ucap pendamping desa.

Ketika pihak keluarga bersama pendamping desa menghadap pihak kasir, pihak kasir mengakakan tidak dapat mengunakan pembayaran dengan jaminan, melainkan harus di lakukan pembayaran dengan tunai dengan nominal Rp 7.600.000,- hingga hari ini dan dokter menyatakan sudah di perbolehkan pasien pulang.

Namun dengan kondisi keluarga pasien tidak mampu dan benar-benar miskin berdasarkan surat yang di keluarkan oleh pihak kelurahan/desa nomor surat 440/2007/07/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 untuk permohonan bantuan keringanan pembayaran administrasi biaya rumah sakit RSUD Leuwiliang Bogor.

Baca Juga:  Acara syukuran kemenangan Ferry Supriyadi terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten Sukabumi.

Idis salah satu keluarga (kakak kandung/paman pasien) dengan kesanggupan biaya yang sudah berusaha untuk mencari ke sanak saudara, masyarakat, RT, RW dan desa namun pihak RSUD Leuwiliang pun masih belum memberikan kepulangan pasien dengan keterangan untuk berusaha dengan nominal yang sudah di tentukan.

“Sementara itu menurutku salah satu anggota dewan komisi IV DPRD Bogor H. Teguh mengakatan kami anggota dewan tidak di libatkan dalam peraturan bupati nomor 60 tahun 2023 yang sudah di buatkan pada Desember tahun 2023

Di sisi lain Ketua DPC PWRI Bogor Rohmat Selamat, S.H., M.Kn mengatakan sangat di bingungkan dengan aturan yang di berlakukan oleh pihak pemerintah kabupaten Bogor dengan perbub nomor 60 tahun 2023 sedangkan masyarakat miskin mengapa pemerintah kabupaten Bogor lebih memilih jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di bandingkan warga masyarakat di daftarkan ke BPJS penerimaan bantuan iyuran (PBI).

“Bilamana masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Lebih baik bupati Bogor segera dorong Warga Kabupaten Bogor yang memiliki SKTM untuk dimasukkan ke BPJS yang Gratis PBI atau lebih Urgensi Untuk segera UHC Kabupaten Bogor agar Jaminan kesehatan mengcover seluruh warganya sebagai contoh UHC yang sudah dilakukan di kota Bogor terkait Jaminan kesehatan warga kota Bogor cukup dengan KTP Kota Bogor.” ungkap ketua PWRI.

Sebagaiman amant undang undang Pasal 28 H Undang Undang 1945 setiap orang berhak mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan Sehat serta berhak mendapatkan kesehatan. Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM.

Dibidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatanmenyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah Bertanggungjawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bentuk upaya Negara dalam memberikan Pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sumber: PWRI Bogor.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan SDN 1 Rancapaku Diikuti Dengan Antusias Siswa-siswi
Putri Nabila Damayanti, S.H : Kenapa Anak Didik Jadi Korban, Oknum Pengusaha MBG Mendapatkan Untung Besar
Warga Keluhkan Akses Jalan Puspasari Menuju Mandalasari Semenjak Dibangun Belum Pernah Diaspal
Kapolres Tasikmalaya Pastikan Perayaan Nataru Aman dan Kondusif
ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Sumatera
Kejati Jawa Barat Tahan Mantan Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Komisi lll DPRD Tasikmalaya, Apresiasi Langkah Aparat Gabungan Penertiban Tambang Ilegal
Banggar DPRD Tasikmalaya Membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:25 WIB

Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan SDN 1 Rancapaku Diikuti Dengan Antusias Siswa-siswi

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:15 WIB

Putri Nabila Damayanti, S.H : Kenapa Anak Didik Jadi Korban, Oknum Pengusaha MBG Mendapatkan Untung Besar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:55 WIB

Warga Keluhkan Akses Jalan Puspasari Menuju Mandalasari Semenjak Dibangun Belum Pernah Diaspal

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:04 WIB

Kapolres Tasikmalaya Pastikan Perayaan Nataru Aman dan Kondusif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:18 WIB

ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Berita Terbaru