Polres Lampung Utara amankan 6 dari 10 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Lampung Utara,Buktipetunjuk.idSatuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Polda Lampung berhasil mengamankan 6 dari 10 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, dengan tiga di antaranya menyerahkan diri. Kasus tragis ini terungkap setelah korban dijemput saat bermain futsal dan disekap di sebuah gubuk perkebunan kopi di kecamatan Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menyatakan bahwa dari 10 pelaku, 6 sudah dalam tahanan, sedangkan 4 lainnya masih diburu oleh petugas kepolisian. Modus operandi pelaku melibatkan penjemputan korban yang kemudian disekap dan diperlakukan secara brutal selama tiga hari.

“Korban diperkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk” ujar Kapolres dalam konferensi persnya, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura, Dina Prawitarini, Rabu (13/03/2024).

Para Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura menyayangkan kejadian ini dan akan memberikan pendampingan psikologi serta kejiwaan kepada korban untuk membantu pemulihan mereka.

(Faisal).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *