Pelaku curat warga Lampung Selatan diamankan Polres Metro sempat di hakimi masa.

- Penulis Berita

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPolres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang viral menjadi bulan-bulanan warga.

Aksi tindak pidana curat tersebut dilakukan oleh dua tersangka diarea persawahan Jl. Inspeksi, RT/RW 013/005, Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut mengambil 1 unit sepeda motor yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut.

“jadi kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam silver, yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut,” ucapnya.

“namun aksinya tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang mengandarai sepeda motor korban untuk di bawa kabur hingga akhirnya korban dan warga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang kemudian menjadi bulan-bulanan warga dan satu orang lainnya menjadi buron,” lanjutnya

Baca Juga:  Ketua DPRD Metro Himbau Penyelenggara Pasar Senja Tidak Membebani Pedagang.

Mendengar informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro langsung mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengamankan pelaku.

Didapat keterangan bahwa pelaku tersebut berinisial AG, Laki-laki, Umur 21 tahun, Mahasiwa/Pelajar, Islam, Dusun Sukananti I Desa Rulung Raya Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.

Turut diamankan barangbukti 1 (unit) sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver, tahun 2004, milik korban, 1 (satu) buah buku BPKB dengan No. 9706485F yang merupakan BPKB dari 1 (unit) sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kini tersangka yang sudah diamankan di Makopolres Metro itu terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang rekan tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Metro.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB