Polres Labuhanbatu Gelar Konfrensi, Pengungkapan Kasus Cabul Oknum Guru Madrasah Alwashliyah.

- Penulis Berita

Rabu, 31 Mei 2023 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Buktipetunjuk.id —Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh oknum guru dan juga menjabat kepala sekolah di MDTA, konfrensi pers berlangsung di depan Mako Polres Labuhanbatu yang berlokasi di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari,Senin (29/5/2023)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K.,S.H.,M.H.,M.I.K., beserta para PJU Polres Labuhanbatu, menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara

“Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan beberapa pihak terkait, antara lain Pelapor yang merupakan seorang karyawan swasta dengan inisial KN dan alamat di Dusun I Aek Pamienke, Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan tersangka adalah PH alias ASENG, seorang guru dengan alamat di Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres mengungkapkan kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul ada 22 kali ditempat yang berbeda. Terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali,” ungkap Kapolres.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB. Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop,” ungkap James.

Baca Juga:  Kabur usai tusuk marbot masjid, kades Sidodai OKU Timur ditangkap di NTB

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut (memijat) tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana,” tutupnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru