Terungkap pelaku yang membuang bayi di saluran irigasi kini telah diamankan Polisi.

- Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga. Mengambang di aliran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan bahwa jasad bayi itu dibuang oleh sepasang remaja yang berasal dari kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepasangan remaja pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21). Dan status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” katanya.

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:  FPII Lampung Menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari, Minggu (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.

“Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Kedua pasangan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru