Terungkap pelaku yang membuang bayi di saluran irigasi kini telah diamankan Polisi.

- Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id — Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga. Mengambang di aliran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan bahwa jasad bayi itu dibuang oleh sepasang remaja yang berasal dari kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepasangan remaja pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21). Dan status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” katanya.

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:  Ketua DPC JMI Lampung Tengah dan Masyarakat Pemerhati Pertanian Adukan Pekerjaan Irigasi Tersier Inpres 2 ke DPRD Provinsi Lampung 

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari, Minggu (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.

“Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Kedua pasangan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru