Terungkap pelaku yang membuang bayi di saluran irigasi kini telah diamankan Polisi.

- Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga. Mengambang di aliran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan bahwa jasad bayi itu dibuang oleh sepasang remaja yang berasal dari kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepasangan remaja pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21). Dan status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” katanya.

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:  Telah Dibuka Supplier Bahan Bonsai Dengan Harga Murah Dikelasnya, Ini Alamat.

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari, Minggu (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.

“Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Kedua pasangan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Berita Terbaru