Pemilik Ponpes di Lampung Tengah di amankan Polisi lantaran memprkosa santrinya.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id Miris, pemilik salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah memperkosa santrinya sendiri, yang paling mengagetkan perbuatan asusila itu dilakukan di Musala Pondok. Keberadaan Ponpes tersebut di Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Juni 2021 hingga Desember 2023. Korban itu sendiri tercatat menjadi santrinya pada Juli 2019.

“Korban telah dirudapaksa (diperkosa) ustaz cabul inisial IT (48) sebanyak 7 kali. Lokasinya di mushola, sampai asrama,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Jufriyanto menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal pada bulan Juni 2021, saat korban sedang piket Mushola sekitar Pukul 6.00 WIB. Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola. “Pelaku kemudian merudapaksa (memperkosa) korban di mushola pada saat itu.” ujarnya.

Lanjut Jufriyanto, setelah empat hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan kembali memperkosa di asramanya sekitar pukul 03.00 WIB.

“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelantikan dan Rakerda JMSI Provinsi Lampung Ditunda

Namun, korban akhirnya memberanikan diri membuka kedok pelaku pada awal bulan Februari 2024.

“Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustaz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (3/2/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (4/2/2024).

Jufriyanto menuturkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Dan pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Terhadap pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:27 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Berita Terbaru