Pemilik Ponpes di Lampung Tengah di amankan Polisi lantaran memprkosa santrinya.

- Penulis Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id Miris, pemilik salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah memperkosa santrinya sendiri, yang paling mengagetkan perbuatan asusila itu dilakukan di Musala Pondok. Keberadaan Ponpes tersebut di Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Juni 2021 hingga Desember 2023. Korban itu sendiri tercatat menjadi santrinya pada Juli 2019.

“Korban telah dirudapaksa (diperkosa) ustaz cabul inisial IT (48) sebanyak 7 kali. Lokasinya di mushola, sampai asrama,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Jufriyanto menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal pada bulan Juni 2021, saat korban sedang piket Mushola sekitar Pukul 6.00 WIB. Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola. “Pelaku kemudian merudapaksa (memperkosa) korban di mushola pada saat itu.” ujarnya.

Lanjut Jufriyanto, setelah empat hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan kembali memperkosa di asramanya sekitar pukul 03.00 WIB.

“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok,” tuturnya.

Baca Juga:  Penyelundupan Sabu Libatkan Oknum Pegawai Rutan di Lapas Kotabumi Berhasil Digagalkan

Namun, korban akhirnya memberanikan diri membuka kedok pelaku pada awal bulan Februari 2024.

“Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustaz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (3/2/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (4/2/2024).

Jufriyanto menuturkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Dan pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Terhadap pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Berita Terbaru