Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus pencuri truk modus diberi obat bius.

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian mobil Truk lintas Provinsi.

Pelaku berinisial G (37) warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,S.H.,S.I.K.,M.Si. membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas Provinsi dengan modus korban diberi obat bius.

Ia benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3 Oku Timur Sumatra Selatan.” ujar Kapolres, Sabtu (20/1/2024).

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara, menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat warga Sungkai Tengah (paman korban) dimana pelaku pada hari Kamis 23 November 2023 memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Sungkai Utara.” jelasnya.

Setelah korban menurunkan pasir di lokasi,pelaku memberikan minum Pop Ice yang sudah diberi oleh pelaku obat bius.Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku.

“Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh dan enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit.” kata AKBP Teddy.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pihaknya melakukan pengembangan kasus.

“Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan serta Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motorbdi wilayah Prabumulih Sumatra Selatan.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana.” tutup Kapolres.(**)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *