Inspektorat OKU Selatan menggelar Roadshow pencegahan tindak pidana korupsi.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idMenggelar acara Roadshow yang diadakan oleh lima kecamatan, yang ada di kabupaten OKU Selatan, provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) acara tersebut digelar di aula kecamatan Buay Sandang Aji, Senin 15 Januari 2024.

Hadiri dalam acara kepala Inspektorat, badan penyuluhan anti korupsi kabupaten OKU Selatan, para camat dari lima kecamatan, serta seluruh kepala desa dari lima kecamatan yakni kecamatan Tiga Dihaji, Pulau Beringin, Sidang Danau, Sungai Are dan kecamatan Buay Sandang Aji sebagai tuan rumah dalam acara tersebut.

Kepala Inspektorat H. Ramin Hamidi, S.E.,M.H.,CGAA., dalam sambutannya mengatakan, bahwa akhir akhir ini banyak pemberitaan di media sosial bahwa para kepala desa tidak menjalankan anggaran sesuai dengan perencanaan, maka dari itu kita disini akan menjelaskan bagaimana menjalankan anggaran Dana Desa sesuai dengan perencanaan.” kata Ramin Ramidi.

Langkah konkret, yang pertama kita harus menganggarkan sesuai dengan kapasitas desa, kemudian yang kedua kita harus mempertanggungjawabkan fisik. Karena fisik ini yang harus teliti karena dari bukti fisik inilah kita akan dilaporkan kepada APH maka dari itu pihak pihak kecamatan harus memperingatkan para kepala desa apabila di temukan hal hal yang menyimpang.” terangnya.

Mari kita sama-sama membenahi dari sedini mungkin agar misi Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bisa terwujud sesuai dengan harapan masyarakat dengan cara:

1 Mengembangkan ekonomi rakyat berbasis agro wisata, jasa dan sumber daya alam

2 : Mewujudkan reformasi birokrasi berasaskan pelayanan masyarakat

3 : Meningkatkan kondisi infrastruktur yang baik

4 : Menciptakan kondisi investasi yang kondusif. Semua misi ini bisa terwujud kalau stakeholder mau melakukan pencegahan dan menghindari tindak pidana korupsi. Agar kedepan kita bisa membangun bumi Serasan Seandanan ini sesuai dengan harapan masyarakat.” tandasnya.

Febri, selaku yang mewakili badan penyuluhan anti korupsi OKU Selatan dalam arahannya, menyampaikan yang pertama kita harus tau apa itu yang dinamakan korupsi. Korupsi itu adalah penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun orang lain contoh kita menganggarkan pembangunan jalan sepanjang 100 Meter tetapi hanya di bangunkan 50 Meter ini yang di namakan korupsi dengan cara Mark Up anggaran.” ujarnya.

Yang kedua jenis tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, orang yang memegang rahasia negara tetapi memberikan keterangan palsu. Adapun pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan tindak pidana korupsi pungutan liar, para penegak hukum, aparat sipil negara, serta pegawai negri.” terangnya.

(Riyan).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *