BUKTIPETUNJUK.Id, Jakarta –Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis bos KSP Indosurya, Henry Surya, menjadi 18 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai putusan tersebut bisa menjadi pintu untuk menyelamatkan aset korban.
Hibnu menyebut nantinya negara akan berperan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Para korban nantinya akan membentuk suatu kelompok untuk memudahkan proses pengembalian aset.
“Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok sehingga mudah dikoordinasikan, dan mudah untuk dibagikan,” kata Hibnu saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
“Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin,” imbuh dia.
Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp 106 triliun. Sementara, diketahui ada puluhan karangan bunga dari para korban KSP Indosurya berjejer di sekitar kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Henry dengan sanksi penjara 18 tahun. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas. dilansir dari detiknews.
“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5).(*).