Keterlibatan jaringan Freddy Pratama mantan Kasat Narkoba Lamsel AKP AG terancam PTDH.

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idKapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika membenarkan ada sanksi terberat yang mengancam AKP AG terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.

Bahkan dikatakan, sanksi berat kepada yang bersangkutan adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Kita tidak ada tebang pilih, Hal ini sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).

Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri,” ungkap Helmy.

Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.

Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.

Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” ujar Helmy.

Kapolda Lampung mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.

Lebih lanjut, peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Pihak kepolisian juga sedang dalami, keterlibatan AG,” imbuhnya

Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama, setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.

Diketahui, tersangka AG sempat menjabat sebagai kepala satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM. (**)

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *