Polda Lampung gagalkan jaringan narkoba internasional, dua kurir dan 30 Kg sabu ikut diamankan.

Lampung,Buktipetunjuk.id Polda Lampung mengungkap jaringan narkoba internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu-sabu yang dikemas dan dibungkus teh cina berikut 2 kurir ikut diamankan. Pengungkapan ini terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sekira Pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan, kasus ini terungkap ketika anggota melihat kendaraan yang dicurigai saat melakukan Patroli di area pelabuhan Bakauheni.

“Pada saat anggota kami melakukan razia di pelabuhan Sea Port Bakauheni, Lampung Selatan, anggota melihat kendaraan Toyota Innova berwarna abu-abu yang dicurigai. Kemudian atas kecurigaan itu, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan sejumlah sabu-sabu di dalam kendaraan bernomor B 1798 NYZ tersebut. Anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu. Sabu yang dikemas rapi itu diselipkan di dinding-dinding bagian dalam mobil. Setelah ditimbang ada sebanyak 30 kilogram.” ujar Erlin.

Ada dua orang diduga kurir yang kami bawa dan kita amankan inisal MH dan MS warga Aceh, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini mendapatkan upah sebesar Rp 12 Juta,” tutur Erlin.

Ditanya terkait apakah tangkapan ini termasuk dalam jaringan Fredy Pratama, Erlin menampiknya. Menurutnya, ini berhubungan dengan jaringan yang pernah diungkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 35 kilogram.

“Bukan, jika melihat kemasan dan cara beroperasinya. Kami menduga ini jaringan yang sama yang pernah kami ungkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 35 kilogram sabu yang akan dikirimkan juga ke Tangerang dan Medan. Namun dalam hal ini kami masih melakukan pengembangan, yang pasti ini jaringan luar negeri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(**)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *