Pembunuhan di Register 44 Way Kanan Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap

- Penulis Berita

Senin, 2 November 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Buktipetunjuk.id –

Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto, mewakili Kapolres AKBP Ramadhona, mengatakan pengungkapan dilakukan Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Kronologi

Peristiwa terjadi Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial R, 30 tahun, warga Talang Gunung, Mesuji Timur, datang ke rumah K alias C, 39 tahun, di Register 44 bersama rekannya sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih utang Rp 1 juta.

Saat itu K tidak di rumah. Korban ditemui Y, istri K, dan dipersilakan menunggu di teras. Menjelang Magrib, korban hendak pulang namun tak memiliki uang untuk membeli bensin. Ia mengisi tiga liter bensin di warung milik ibu K, 50 meter dari rumah, tanpa membayar dan meminta Y yang menalangi.

Baca Juga:  PT. Pematang Agri Lestari Diduga Kuasai Tanah Transmigrasi, Menteri ATR BPN RI dan Menteri Transmigrasi Diminta Kembalikan Tanah Warga

Masalah pembayaran memicu cekcok. Y lalu menyuruh anaknya bersama rekan korban ke BRI Link terdekat untuk mengambil uang.

Saat korban masih di teras, datang YK, 58 tahun, warga Kampung Sidorejo, Mesuji, Ogan Komering Ilir. Ia menyorotkan senter ke wajah korban dan menanyai asal-usulnya. Tak lama, seorang pria berpakaian gelap dan berpenutup wajah datang dari belakang membawa golok.

Pelaku langsung membacok korban. Korban sempat lari masuk ke rumah, namun terus dikejar dan kembali dibacok. Korban akhirnya tersungkur 200 meter dari rumah dalam kondisi bersimbah darah. Warga melapor ke polisi. Korban dievakuasi ke Puskesmas Kampung Gisting Jaya namun meninggal dunia.

Hasil Visum

Korban mengalami luka sobek di pipi kanan sepanjang 18 cm dengan kedalaman 5 cm, luka di leher sedalam 8 cm mengenai arteri karotis, luka di pundak kanan, dan jari kelingking kiri robek.

Humas : Polres Way Kanan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru