Warga Teluk Dalam Pertanyakan HGU PT Padasa Enam Utama, Nilai Kinerja ATR/BPN Asahan Buruk

- Penulis Berita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, Buktipetunjuk.id –

Warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, mempertanyakan transparansi Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama. Mereka menilai kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan buruk karena tak mampu menunjukkan peta HGU perusahaan tersebut.

Persoalan ini mencuat dalam rapat di Kantor Desa Teluk Dalam, Kamis (29/10/2026). Rapat dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Dalam, warga pemilik lahan, perwakilan ATR/BPN Asahan, dan tim paralegal.

Seorang warga menyebut, ATR/BPN menolak menunjukkan peta HGU dengan alasan izin. “Waktu ditanya soal peta HGU, anggota ATR/BPN yang hadir atas nama Paulus mengatakan tidak bisa menunjukkan peta HGU PT Padasa Enam Utama, harus ada izin dari PT Padasa Enam Utama,” kata warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:  RS Ditangkap Polisi, Dua Kali Menikah Siri Tanpa Izin Istri.

Tim Paralegal Kantor Hukum LFJI Tupang menegaskan ATR/BPN seharusnya terbuka. “ATR/BPN wajib bisa menunjukkan Peta HGU PT Padasa Enam Utama, karena ATR/BPN adalah pemerintah yang wajib menengahi permasalahan ini,” ujar Tim Paralegal LFJI Tupang.

Dalam rapat, warga memberi tenggat satu minggu kepada ATR/BPN Asahan untuk memberikan kejelasan. “Apabila tidak ada penyelesaian sesuai waktu yang ditentukan dalam rapat di kantor desa ini, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN,” tegas warga.

Warga mendesak ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dan ATR/BPN Asahan menjalankan fungsi pengawasan HGU secara profesional demi kepastian hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari ATR/BPN Asahan maupun PT Padasa Enam Utama.

Reporter : HG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru