JOMBANG, Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Resor Jombang membongkar 14 kasus kejahatan dan menangkap 17 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar 12 hari, 10–21 Oktober 2026. Mayoritas kasus terkait pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu 28 Oktober 2026 membeberkan tiga modus utama yang dipakai pelaku. Pertama, pelaku menyasar rumah dan toko saat penghuni tertidur, lalu mencongkel pintu untuk masuk. Kedua, pelaku mencongkel pintu mobil parkir dan menggasak barang berharga di dalamnya. Ketiga, khusus curanmor, pelaku merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dari 17 tersangka, tiga di antaranya residivis. Satu residivis kasus curat terlibat di dua TKP: Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. Dua residivis curanmor lainnya beraksi di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: lima unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, tujuh telepon genggam, dua laptop, satu sepeda listrik beserta charger, satu televisi 32 inci merek Hisense, dan satu sepeda angin.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Ancamannya: pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Yanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. “Pasang CCTV di rumah, toko, atau tempat usaha. Itu membantu mencegah sekaligus mempermudah pengungkapan kasus,” ujarnya.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan diminta segera lapor ke Call Center Kepolisian 110 atau Bhabinkamtibmas setempat.
Humas : Polres Jombang
Pelapor: Zuli









