MERANGIN, Buktipetunjuk.id –
Nasib lima rancangan peraturan daerah yang sempat memicu kisruh dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin hingga kini masih menggantung. Memasuki pengujung Oktober 2026, belum ada kepastian kapan sidang paripurna lanjutan akan digelar untuk menuntaskan pembahasan ranperda yang sebelumnya diskor tersebut.
Sorotan paling tajam mengarah pada Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Merangin Baru Jaya.
Polemik bermula saat rapat paripurna beberapa pekan lalu. Anggota DPRD dari Fraksi Perindo, Hasren Purja Sakti, melayangkan interupsi. Ia mempertanyakan proses masuknya lima ranperda yang diklaim sebagai inisiatif DPRD. “Apakah sudah dibahas di tingkat pimpinan? Di mana kajian dan analisis bisnisnya?” ujar Hasren kala itu.
Pernyataan serupa datang dari Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H. Sebagai unsur pimpinan, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana ranperda tersebut bisa menjadi draf dan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah. Rapat paripurna pun akhirnya diskor. Persoalan diminta dibahas lebih dulu dalam rapat pimpinan.
Sudah Diskor, Kok Belum Ada Kepastian?
Kini publik kembali bertanya. Oktober 2026 tinggal menghitung hari. Tahun anggaran 2026 tersisa dua bulan. Namun agenda paripurna lanjutan belum juga terdengar.
Pengamat hukum sekaligus pengacara di Jambi, AZ, menilai penyelesaian persoalan ini terkesan lambat. “Ini sangat lambat sekali. Paripurna sudah diskor berminggu-minggu, tapi kepastian agenda berikutnya belum ada,” kata AZ, Selasa, 27 Oktober 2026.
AZ mempertanyakan hambatan yang terjadi: apakah masalah administratif, komunikasi internal DPRD, atau belum adanya kesepakatan substansi ranperda. “Setelah diskor dan ada pertanyaan dari pimpinan sendiri, harusnya segera ada langkah konkret lewat mekanisme kelembagaan,” ujarnya.
Publik Menunggu: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
AZ mengingatkan, DPRD memiliki fungsi legislasi. Proses pembentukan perda wajib berjalan jelas, transparan, dan akuntabel. Terlebih ranperda BUMD menyangkut kepentingan daerah.
Sejumlah pertanyaan mengemuka di publik:
1. Mengapa polemik yang sudah muncul di paripurna belum juga menemui kepastian?
2. Kapan rapat pimpinan DPRD membahasnya?
3. Kapan paripurna lanjutan digelar?
4. Apa hasil kajian dan pertimbangan pembentukan BUMD Merangin Baru Jaya?
“Tahun 2026 tinggal dua bulan lagi. Jangan sampai persoalan ini berlarut tanpa kepastian. Masyarakat berhak tahu apa yang dibahas dan mengapa pembahasan mandek,” tegas AZ.
DPRD Ditantang Buktikan Kinerja
Persoalan ini, kata AZ, bukan sekadar setuju atau menolak BUMD. Yang lebih mendasar adalah kepastian proses dan transparansi. Jika ranperda layak lanjut, DPRD harus menjelaskan dasar, kajian, manfaat, dan mekanismenya ke publik. Jika ada kendala, masyarakat juga berhak tahu alasannya secara terbuka.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya karena ranperda sudah masuk agenda, rapat diskor, lalu kepastiannya hilang di tengah jalan,” ucapnya.
Dengan waktu yang kian sempit, bola kini ada di tangan DPRD Kabupaten Merangin. Apakah ranperda BUMD Merangin Baru Jaya segera dituntaskan, atau kembali menjadi polemik yang berlarut?
Masyarakat Merangin menunggu jawaban. Jangan sampai kursi parlemen hanya ramai saat rapat dimulai, tapi sepi ketika publik menanti kepastian.
Reporter: Rudianto









