Asahan, Buktipetunjuk.id –
Warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menghentikan paksa alat berat milik PT Padasa Enam Utama yang diduga merusak tanaman warga pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Penghentian dilakukan setelah excavator perusahaan kedapatan menggusur lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Aksi protes berlangsung di lokasi kejadian, Desa Teluk Dalam.
Humas PT Padasa Enam Utama, Bambang, berdalih lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha perusahaan. “Katanya lokasi objek lahan tersebut masuk dalam HGU PT Padasa Enam Utama,” kata Bambang di lokasi.
Pernyataan itu langsung dibantah warga. Zulkarnain, salah satu warga, menuntut perusahaan menunjukkan bukti legalitas.
“Apabila tanah milik kami masuk HGU PT Padasa Enam Utama, kami akan keluar dari lahan ini. Tetapi tunjukkan dulu surat HGU-nya,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, jika perusahaan tak mampu membuktikan, maka lahan dan tanaman harus dipulihkan. “Tanah dan tanaman milik kami harus bisa dikembalikan seperti sediakala,” ucapnya kepada Bambang.
Saat diminta menunjukkan dokumen HGU, Bambang tak dapat memberi jawaban kepada warga.
Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurvi Lubis meminta PT Padasa Enam Utama segera melibatkan ATR/BPN untuk memperjelas batas lahan. “Saya meminta agar pihak perusahaan segera menurunkan ATR/BPN agar permasalahan ini jelas dan tanah masyarakat tidak dirusak seperti ini,” tegas Fauzi.
Fauzi mengancam akan bersurat langsung ke ATR/BPN bila perusahaan tak bergerak. “Apabila PT Padasa Enam Utama tidak bisa menurunkan ATR/BPN, kami dari pemerintah desa akan menyurati ATR/BPN agar segera mengukur HGU perusahaan di wilayah kami,” katanya.
Menanggapi situasi, Bambang meminta mediasi dengan warga dan pemerintah desa digelar Senin, 12 Oktober 2026. Mediasi itu disetujui kedua belah pihak.
Namun warga memberi peringatan keras. “Apabila mediasi kedua ini PT Padasa Enam Utama tidak hadir lagi dan tidak ada titik terangnya, maka kami akan melakukan upaya hukum,” kata perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Asahan terkait konflik lahan tersebut. PT Padasa Enam Utama juga belum memperlihatkan dokumen HGU yang diminta warga.
(HG)









