Ahmad Fahmi mempertanyakan perbedaan data RKPD, KUA-PPAS, dan Rancangan APBD-P 2026. Pembahasan terancam mandek, Pemkab dan Pemprov Jambi saling lempar tanggung jawab.
MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Proses finalisasi APBD Perubahan 2026 Kabupaten Merangin terancam terhenti. Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, mengungkap selisih angka anggaran hingga triliunan rupiah dalam tiga dokumen resmi yang saling bertentangan.
Fahmi membeberkan, nilai dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tercatat Rp3,288 triliun. Sementara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya Rp1,745 triliun. Angka itu kembali menyusut dalam Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp1,227 triliun.
“Mana yang benar? Rp1,5 triliun atau Rp3,2 triliun? Tanyakan dulu ke provinsi. Setelah jelas, baru kita lanjutkan pembahasan,” kata Fahmi, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ketimpangan juga terjadi pada pos belanja daerah. Awalnya tercantum Rp1,425 triliun, kemudian disebut disepakati naik ke Rp1,515 triliun. Namun di dokumen lain justru tertulis Rp1,227 triliun.
Matriks Evaluasi Dipersoalkan
Selain soal angka, Fahmi menyoroti prosedur pengesahan matriks tindak lanjut evaluasi APBD-P. Menurut dia, matriks itu diperlakukan seolah sudah disepakati, padahal substansi belum dibahas tuntas.
Ia menyebut adanya pergeseran dan pengurangan kegiatan tanpa pembahasan memadai. Berita acara pun hanya ditandatangani Ketua DPRD, sementara daftar hadir rapat dianggap sebagai persetujuan isi matriks.
“Masalahnya bukan siapa yang tanda tangan, tapi apakah isinya sudah dibahas dan disepakati dengan benar,” ujar Fahmi.
Pemkab dan Pemprov Saling Tuding
Fahmi mengatakan, Pemkab Merangin menyebut kesalahan ada pada data provinsi. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan data yang dikirim Pemkab yang keliru.
Atas polemik itu, Fahmi telah mendatangi Biro Hukum Pemprov Jambi. Ia meminta agar nomor registrasi APBD-P tidak dikeluarkan sebelum persoalan angka dan prosedur diselesaikan.
“Uang rakyat triliunan rupiah. Tidak boleh ada yang kira-kira atau seolah-olah. Setiap angka harus jelas, setiap keputusan harus sah dan transparan,” tegasnya.
Risiko Mandek
Jika polemik berlarut, APBD-P Merangin berisiko mandek. Dampaknya, program pembangunan dan penyerapan anggaran 2026 dapat tertunda.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Merangin maupun Pimpinan DPRD terkait empat pertanyaan kunci yang diajukan Fahmi: soal perbedaan angka di tiga dokumen, status pergeseran anggaran, keabsahan matriks evaluasi, dan legalitas proses administrasi yang tetap berjalan.
Catatan Redaksi Buktipetunjuk.id:
1. RKPD: Rp3.288.611.354.517,96 2.
2. KUA-PPAS: Rp1.745.192.829.220 3.
3. Rancangan APBD-P: Rp1.227.791.539.420
Reporter: Rudianto









