PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –
Empat pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Sumatera Utara menjadi korban kebakaran akibat percikan api pada instalasi gas, Kamis, 8 Oktober 2026. Satu korban mengalami luka bakar serius dan harus dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat.
Kecelakaan kerja di dapur massal yang dikelola Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan itu dibenarkan Pj. Sekretaris Daerah Mandailing Natal, Afrizal Nasution, dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Oktober 2026. Namun hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, Kepala SPPG Simaninggir Romi Hasibuan belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media.
Sikap bungkam tersebut menuai kecaman dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4). Koordinator MP4, Arif Azka Batubara, menilai insiden ini bukan sekadar musibah, melainkan akibat pengabaian sistematis terhadap standar keselamatan kerja.
“Pengelola dapur industri diduga lalai menyediakan lingkungan kerja yang aman sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” kata Azka, Sabtu, 10 Oktober 2026. Ia menyoroti Pasal 3 dan 9 yang mewajibkan manajemen memastikan seluruh personel memahami syarat keselamatan pada instalasi gas berisiko tinggi.
MP4 juga mempersoalkan status “relawan” yang disematkan kepada pekerja dapur. Menurut Azka, praktik itu terindikasi sebagai modus untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak normatif dan jaminan K3 sebagaimana diatur Pasal 86 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jika terbukti ada pembiaran dalam pemeliharaan berkala instalasi gas, manajemen dan pengurus yayasan dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat,” ujarnya. Azka, mantan aktivis HMI UIN Sumut, menambahkan bahwa dapur tersebut diduga melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 karena tidak tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dan jalur evakuasi memadai.
MP4 mendesak transparansi terkait kronologi kebocoran gas, sertifikasi K3 pekerja, serta tanggung jawab materiil dan non-materiil yayasan terhadap korban. “Publik berhak tahu. Bungkamnya Kepala SPPG tidak akan menghentikan pengusutan,” tegas Azka.
Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini secara bertahap ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, dan Polres Mandailing Natal. “Kami mengutuk keras kejadian ini. Hak pekerja tidak boleh diabaikan sampai bertaruh nyawa,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Romi Hasibuan belum merespons upaya konfirmasi wartawan. Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dan dugaan pelanggaran SOP maupun K3 di dapur MBG Simaninggir.
TIM









