Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Warga kelurahan Untoro kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung, ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, Polda Lampung diduga menggelapkan uang hasil penjualan barang milik PT. Pinus Merah Abadi, Rabu (26/7/2023).
Pria berinisial FA (37) yang diamankan ini merupakan Supervisor di PT. Pinus Merah Abadi yang beralamatkan di Jalan Pattimura Gang Merpati RT/RW 048/010 kelurahan Banjarsari kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Utara AKP Adrianus Widanarto mengatakan. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama, Rahmad Erifiki yang merupakan karyawan di PT. Pinus Merah Abadi,” katanya Adrianus Widanarto.
Kapolsek Metro Utara AKP Adrianus Widanarto. Membenarkan pristiwa penangkapan tersangka (FA) selaku Supervisor di PT. Pinus Merah Abadi ditangkapnya FA atas laporan korban yang menyatakan, bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan, dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan kekantor,” ujara AKP Adrianus Widanarto.
Kapolsek Metro Utara itu menjelaskan kronologi awal kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB di PT Pinus Merah Abadi berawalnya kejadian tersangka FA selaku Supervisor yang berkerja di PT Pinus Merah Abadi telah melakukan penjualan barang milik perusahaan berupa makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 Dus yang jika di uangkan Rp 27.630.829 (Dua puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), tapi dari uang hasil penjualan tersebut oleh Tersangka FA tidak di laporkan/setorkan ke Kasir PT Pinus Merah Abadi,” jelasnya.
Sehingga PT. Penus Merah Abadi akibat ulah tersangka FA perusahaan mengalami kerugian lenih kurang Rp 27.630.829. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan FA ke Polsek Metro Utara.
Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 11.00 WIB, didapat informasi FA ada disekitar wilayah desa Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .
Atas perintah Kapolsek Metro Utara, Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung bergerak, dan benar tersangka berada di sebuah Pabrik di wilayah desa Untoro tersebut.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang dari hasil penjualan makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 dus jika ditaksir kerugian perusahaan sebesar Rp.27.630.829.,” pungkasnya.
(Andy/Red).