Minahasa Selatan,Buktipetunjuk.id –
Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AR diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Selasa, 29 September 2026. Ia diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
Bersama AR, polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga terkait perkara sebagai barang bukti. Seluruhnya kini diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit II URC Resmob Polda Sulut, IPDA Andros Geraldo Hiinur, menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan curanmor di wilayah hukum Minahasa Selatan. “Pengamanan terhadap terduga pelaku bagian dari pengembangan kasus,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal, AR diduga pernah terseret kasus serupa. Namun polisi belum memastikan status dan riwayat hukumnya. “Masih kami dalami sesuai prosedur,” kata Andros.
Sejumlah kendaraan yang disita kini menjadi kunci penyelidikan untuk menelusuri keterkaitan dengan laporan-laporan pencurian lain. Polisi juga memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta memeriksa asal-usul kendaraan tersebut.
Karena AR masih di bawah umur, penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik Polres Minahasa Selatan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan pendamping hukum selama pemeriksaan.
Hingga Rabu, 30 September 2026, kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Minahasa Selatan. Polisi belum menetapkan tersangka dan membuka peluang pengembangan ke jaringan curanmor.
Reporter: Britmi S Tampi









