Polisi Ringkus 2 Pelaku Penimbun Biosolar Bersubsidi, 44 Jeriken Disita 

- Penulis Berita

Sabtu, 26 September 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –

Unit III Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro membongkar dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar B50 di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Lampung.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku, Eko Roy Chandra Sitompul, 42 tahun, dan Putra Firmantara, 23 tahun. Keduanya ditangkap saat diduga baru selesai menurunkan BBM dari kendaraan ke dalam sebuah rumah.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rejomulyo. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggeledahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu, 26 September 2026.

Beli Rp6.800, Jual Rp12.000 per Liter

Hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi itu diduga dibeli berulang kali dari sejumlah SPBU di Kota Metro dengan harga Rp6.800 per liter. BBM kemudian ditimbun dan dijual kembali ke penampung dengan harga mencapai Rp12.000 per liter.

Baca Juga:  HANURA Kota Metro Mengelar Jalan Sehat, Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-78 Tahun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

⭐ 44 jeriken plastik ukuran 35 liter berisi BBM jenis B50/biosolar.

⭐17 jeriken kosong ukuran 35 liter.

⭐Satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter merah bernomor polisi BE 9242 NU bertuliskan PT Surya Mas Mulia Rayon Lampung Timur.

⭐Satu lembar BPKB kendaraan.

⭐ Satu unit timbangan manual, 3 corong plastik, dan 1 baskom plastik.

Kedua terduga kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-07/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 September 2026.

Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

“Penyidik Unit III Tipidter masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, dugaan penimbunan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Rizky.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Berita Terbaru