Seorang buruh asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai memeras perempuan yang dikenalnya lewat Facebook. Korban merugi hingga Rp 289,94 juta setelah diancam penyebaran video syur milik korban
Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Perkenalan di Facebook berujung petaka bagi YS, 33 tahun, warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Ia diduga menjadi korban pemerasan dengan kerugian mencapai Rp 289.940.000.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Komisaris Polisi Made Silpa Yudiawan, mengatakan tersangka berinisial MRS, 20 tahun, telah ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di kediamannya, Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Kamis, 17 September 2026.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pemerasan terhadap korban yang dikenalnya lewat media sosial,” ujar Silpa, mewakili Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Kurniawan, Sabtu, 26 September 2026.
Tiga Akun Facebook, Satu Modus
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun itu menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan foto gaya hidup mewah.
Setelah berkenalan, keduanya bertukar nomor WhatsApp. Komunikasi berlanjut hingga tersangka mengajak korban melakukan panggilan video. Dalam panggilan itu, korban diminta membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekamnya.
“Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam. Tersangka meminta uang dan mengancam menyebarkan video jika korban menolak,” kata Boyoh.
Transfer ke SeaBank dan BCA
Karena takut video pribadinya tersebar, YS menuruti permintaan tersangka. Ia mentransfer uang secara bertahap ke rekening SeaBank dan BCA yang terkait dengan tersangka. Total transfer mencapai Rp 289.940.000.
Polisi yang menerima laporan kemudian melacak keberadaan MRS. Penangkapan dilakukan di Brebes. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi, satu ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu kaus hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.
Dipakai Judi Online dan Kripto
Boyoh menyebut uang hasil pemerasan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.
Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam berkenalan melalui media sosial. “Jangan mudah percaya dengan profil di medsos. Jangan lakukan hal-hal yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. (*)
Editor: Redaksi









