Kenal di Facebook, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp 289 Juta Lewat Ancaman Video Syur

- Penulis Berita

Sabtu, 26 September 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Seorang buruh asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai memeras perempuan yang dikenalnya lewat Facebook. Korban merugi hingga Rp 289,94 juta setelah diancam penyebaran video syur milik korban
Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Perkenalan di Facebook berujung petaka bagi YS, 33 tahun, warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Ia diduga menjadi korban pemerasan dengan kerugian mencapai Rp 289.940.000.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Komisaris Polisi Made Silpa Yudiawan, mengatakan tersangka berinisial MRS, 20 tahun, telah ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di kediamannya, Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Kamis, 17 September 2026.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pemerasan terhadap korban yang dikenalnya lewat media sosial,” ujar Silpa, mewakili Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Kurniawan, Sabtu, 26 September 2026.

Tiga Akun Facebook, Satu Modus

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun itu menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan foto gaya hidup mewah.

Setelah berkenalan, keduanya bertukar nomor WhatsApp. Komunikasi berlanjut hingga tersangka mengajak korban melakukan panggilan video. Dalam panggilan itu, korban diminta membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekamnya.

Baca Juga:  Forkopimcam Kecamatan Batanghari Sosialisasi Kamtibmas Tahun 2025.

“Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam. Tersangka meminta uang dan mengancam menyebarkan video jika korban menolak,” kata Boyoh.

Transfer ke SeaBank dan BCA

Karena takut video pribadinya tersebar, YS menuruti permintaan tersangka. Ia mentransfer uang secara bertahap ke rekening SeaBank dan BCA yang terkait dengan tersangka. Total transfer mencapai Rp 289.940.000.

Polisi yang menerima laporan kemudian melacak keberadaan MRS. Penangkapan dilakukan di Brebes. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi, satu ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu kaus hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Dipakai Judi Online dan Kripto

Boyoh menyebut uang hasil pemerasan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam berkenalan melalui media sosial. “Jangan mudah percaya dengan profil di medsos. Jangan lakukan hal-hal yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. (*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru