Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id–
Lutfi Yuliansyah Alias LY, 29 tahun, mantan marketing credit executive lembaga pembiayaan kendaraan di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi di Pasar Natar, Lampung Selatan.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diamankan, Lutfi tengah berdagang sayur.
Lutfi merupakan buronan dalam perkara dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan yang merugikan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Pringsewu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengatakan penangkapan dilakukan Unit 1 Subdirektorat 3 Jatanras Ditreskrimum.
“Tim bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka di pasar Natar Lampung Selatan,” ujar Indra, Senin, 21 September 2026.
Modus Terungkap dari Audit Internal
Kasus mencuat usai audit internal FIF Cabang Pringsewu menemukan puluhan kontrak pembiayaan yang menunggak.
Polisi kemudian memeriksa para debitur yang namanya tercantum dalam kontrak bermasalah.
Dari hasil pemeriksaan, nama Lutfi menguat sebagai tersangka. Ia diduga memalsukan data nasabah dan menggelapkan dana angsuran.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti:
• Satu unit sepeda motor Honda Genio merah dengan nomor polisi BE 2757 DAE
• Satu unit iPhone 11 warna hijau
• Uang tunai Rp965 ribu
• Satu gitar listrik merek Squier
Dijerat Pasal 488 KUHP
Lutfi kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Editor: Redaksi









