Buronan Kasus Penggelapan FIF Pringsewu Ditangkap Saat Jualan Sayur di Natar

- Penulis Berita

Senin, 21 September 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Lampung  Selatan,Buktipetunjuk.id

Lutfi Yuliansyah Alias LY, 29 tahun, mantan marketing credit executive lembaga pembiayaan kendaraan di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi di Pasar Natar, Lampung Selatan.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diamankan, Lutfi tengah berdagang sayur.

Lutfi merupakan buronan dalam perkara dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan yang merugikan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Pringsewu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengatakan penangkapan dilakukan Unit 1 Subdirektorat 3 Jatanras Ditreskrimum.

“Tim bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka di pasar Natar Lampung Selatan,” ujar Indra, Senin, 21 September 2026.

Modus Terungkap dari Audit Internal
Kasus mencuat usai audit internal FIF Cabang Pringsewu menemukan puluhan kontrak pembiayaan yang menunggak.

Baca Juga:  Pelaku Curat Motor di PT. Uway Negeri Perdana Banjit Diringkus Polisi di Natar Lampung Selatan 

Polisi kemudian memeriksa para debitur yang namanya tercantum dalam kontrak bermasalah.

Dari hasil pemeriksaan, nama Lutfi menguat sebagai tersangka. Ia diduga memalsukan data nasabah dan menggelapkan dana angsuran.

Barang Bukti Disita

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti:

• Satu unit sepeda motor Honda Genio merah dengan nomor polisi BE 2757 DAE

• Satu unit iPhone 11 warna hijau

• Uang tunai Rp965 ribu

• Satu gitar listrik merek Squier

Dijerat Pasal 488 KUHP

Lutfi kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin
Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga
“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata
Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara
Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026
RPA Peduli Kembali Terjun ke Lokasi Gempa NTT, Buka Posko di Manggarai Timur
DePA-RI Desak Perampasan Aset Koruptor: “Jangan Cuma Tangkap, Kembalikan Uang Negara”
Warga Minang Merangin Bentuk Panitia Musda IKM, Siapkan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:32 WIB

Buronan Kasus Penggelapan FIF Pringsewu Ditangkap Saat Jualan Sayur di Natar

Senin, 21 September 2026 - 15:32 WIB

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata

Minggu, 20 September 2026 - 20:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara

Berita Terbaru