Kasat POL-PP: Tidak pernah menyuruh anggota meminta uang atau menerima uang.

Foto: Kasat POL-PP Drs. Syahmin Saleh, MM.,saat wawancara tim media.

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idSiapa yang melanggar akan kita panggil dan akan kita tindak, saya tidak pernah menginstruksikan anggota di Satuan Polisi Pamong Praja. Sat POL-PP untuk meminta uang, atau menerima uang terkait persoalan inisial ARS yang bisa membebaskan rekanannya untuk tidak di berhentikan dari pekerjaan,” kata Kasat POL-PP, Saat di temui tim media diruang kerjanya, Senin (24/7/2023).

Kasat POL-PP Drs. Syahmin Saleh, MM., menegaskan setiap siapa yang melanggar disiplin kita akan proses. Tahapan-tahapan mulai dari teguran lisan sampai dengan pemanggil tertulis dan akan kita lakukan penahanan honor. Selanjutnya kita akan rapatkan seluruh pejabat POL-PP dan bila ditemukan pelanggaran terbukti bersalah kita akan berhentikan, jadi terkait suap menyuap saya tidak pernah menyuruh meminta atau menerima uang itu,” tegas kasat POL-PP.

Diberitakan sebelumnya “Oknum Satpol PP disinyalir catut nama kasat untuk menyelamatkan pekerjaan”.

Lebih lanjut terkait indikasi ARS yang meminta uang sebesar Rp 5 Juta untuk menyelamakan rekan nya yang berkerja sebagai tenaga honorer atas nama Hendriansah di satuan satpol-PP Kabupaten Lampung Timur, yang sedang menjalani hukuman. Dalam hal ini kami sudah rapatkan jadi keputusan bersama kita berhentikan, jadi tidak ada toleransi bagi yang melanggar hukum,” ujar Kasat POL-PP.

Ditempat terpisah istri dari korban yang pernah di janjikan ARS bisa menyelamtakan suaminya supaya tidak di berhentikan dari pekerjaan tenaga honorer. ARS meminta sejumlah uang, uang itu pun diberikan melalui transeper sebesar 5 Juta kerekening ARS pada tanggal 28 Januari 2023.

Namun di hari, Sabtu tanggl 22/7/2023 uang itu sudah di kembalikan ARS melalui bapak martua saya,” ungkap istri korban setelah berita terbit di media pada hari, Jumat tanggal 21 Juli 2023. “Istri korban memberi khabar kepada tim media melalui pesan WhatsApp uang 5 Juta sudah di kembalikan ARS kepada bapak mertuanya.

Selanjutnya karena tidak sesuai dengan perjanjian, istri korban merasa di rugikan baik materil maupun immateril dalam persoalan ini, saya sudah di tipu dalam persoalan ini terbukti dari ucapaan kasat POL-PP tidak pernah menyuruh meminta ataupun menerima uang sebesar Rp. 5 Juta tersebut, dalam hal ini istri korban meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kasat POL-PP memproses ARS bawahanya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *