OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

- Penulis Berita

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,Buktipetunjuk.id –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap tangan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga memeras kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.

Operasi tangkap tangan digelar di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Palembang, Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.20 WIB.

Dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana prasarana sekolah dasar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, RB dan RD diduga meminta fee 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Pungutan dibagi dua tahap: 0,7 persen saat pencairan dana awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah selesai 100 persen.

Modusnya, kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya dikerjakan pihak sekolah.

Baca Juga:  Nobar Bareng TNI dan Warga, Korem 043/Gatam Buktikan Sepak Bola Pemersatu Bangsa

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Disdik Banyuasin di hotel tersebut. Tim lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup sebelum masuk ke kamar hotel yang dipantau. Di lokasi, penyidik menemukan penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Dari RB, polisi menyita uang tunai Rp30.990.000 dalam tas ransel. Turut diamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan, dua laptop, telepon seluler, serta catatan rekapitulasi sekolah.

Selain RB dan RD, penyidik juga mengamankan 21 orang di kamar 223 Hotel Duta, terdiri atas kepala sekolah, bendahara, penyedia, dan pihak lain yang berada di lokasi untuk pemeriksaan.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

Hendrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru