Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kos wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Seorang pemuda berinisial G.S.P. (19), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, tim Tekab 308 Presisi telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku berinisial G.S.P. (19) diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (29/07/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Juli 2026.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Satelit 1, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Korban yang merupakan seorang pelajar, saat kembali ke kamar kos mendapati satu unit laptop merek Axioo Hype 8/128 Windows 11 miliknya yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.549.000,- dan melaporkannya ke SPKT Polres Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kamar kos dengan memanfaatkan gembok pintu kamar yang dalam kondisi rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil laptop korban dari dalam lemari dan langsung melarikan diri.
PENGUNGKAPAN
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman informasi di lapangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju kawasan Jalan Satelit, Kelurahan Iringmulyo dan berhasil mengamankan pelaku G.S.P.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak laptop merek Axioo Hype 8/128 Windows 11.
Saat ini tersangka G.S.P. telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Metro akan terus memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Ini komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos, untuk memastikan kunci pintu dan sistem pengamanan tempat tinggal dalam kondisi baik dan layak guna mencegah niat pelaku kejahatan,” tutup AKP Rizky.(Red/*)















