LAMPUNG UTARA,Buktipetunjuk.id –
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menjebak korban melalui aplikasi MiChat. Empat pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Lampung Utara.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pertama yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan SC (19) warga Kabupaten Pringsewu di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan modus yang sama, yakni mengajak korban bertemu melalui aplikasi MiChat kemudian melakukan kekerasan dan mengambil barang berharga korban.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun korban-korban lain yang belum melapor,” tegasnya.
Pihak Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan online.
“Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya, hindari bertemu di lokasi sepi, dan segera melapor ke kepolisian terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa,” tutup IPTU Herawati.
Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.(Red/*)















