Ijazah Disandera Demi Seragam Rp 800 Ribu, SD Muhammadiyah Kotaagung Diduga Melanggar Aturan

- Penulis Berita

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –

Praktik penahanan ijazah sebagai alat tawar-menawar utang administrasi sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. SD Muhammadiyah Kotaagung diduga kuat menahan ijazah milik seorang siswa berinisial MA hanya karena tunggakan biaya seragam sebesar Rp800.000.

Insiden yang terungkap pada Rabu (22/07/2026) ini dinilai bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional anak untuk memperoleh dokumen kelulusan.

MA telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya. Namun, dokumen ijazah miliknya belum diserahkan oleh pihak sekolah. Sekolah menjadikan ijazah tersebut sebagai jaminan hingga orang tua MA melunasi sisa pembayaran seragam.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Kotaagung membenarkan adanya penahanan dokumen tersebut. Ia berdalih tindakan itu dilakukan untuk menyelesaikan urusan piutang pribadi, karena ia mengaku telah mendanai (menalangi) pembelian seragam sekolah diawal.

“Kami tidak berniat menahan ijazah MA. Hanya saja, orang tuanya masih menunggak pembayaran seragam. Sekolah memang tidak meminta iuran lain, tetapi uang seragam di awal itu menggunakan dana pribadi saya. Jadi harus diselesaikan dulu sebelum ijazah diberikan,” ujar Kepala Sekolah.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya percampuran antara keuangan pribadi kepala sekolah dengan mekanisme pengelolaan keuangan institusi pendidikan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan
Tindakan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Melarang satuan pendidikan menahan dokumen kelulusan (ijazah) siswa dengan alasan administrasi keuangan apa pun.

Baca Juga:  Buronan Narkotika yang Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Segitiga Emas

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan dokumen hasil belajar tanpa diskriminasi ekonomi.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa pembiayaan sekolah tidak boleh dijadikan syarat penyerahan ijazah siswa.

Secara hukum, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus. Sekolah berkedudukan sebagai penerbit dokumen, bukan pemilik yang berhak menahan atau menyanderanya.

Kasus ini memicu reaksi keras dari Herwinsyah, aktivis pemuda sekaligus Ketua DPC Komunitas Penggerak Keadilan Republik Indonesia (KPK – RI) Daerah Tanggamus. Ia menegaskan bahwa urusan keuangan sekolah merupakan kewajiban perdata orang tua yang tidak boleh mengorbankan hak akademik anak.

“Sangat disayangkan di era sekarang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena tunggakan orang tua. Ini adalah bentuk pelanggaran hak anak yang nyata,” kata Herwinsyah.

“Saya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memproses hal ini secara tegas karena tindakan tersebut jelas menghambat masa depan pendidikan anak,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus didesak untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya, Melakukan audit terhadap tata kelola keuangan sekolah, khususnya terkait praktik percampuran dana pribadi dengan operasional sekolah, Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak sekolah apabila terbukti menyalahgunakan wewenang.(Zai/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru