ABR Indonesia TUBABA Dukung Penuh Langkah Tipidter Polres TUBABA Usut Dugaan Mafia Pupuk Jual Diatas HET

- Penulis Berita

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA,Buktipetunjuk.id –

Tim Advokasi Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Perwakilan Tulang Bawang Barat (TUBABA) menegaskan dukungan penuh terhadap Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Lambu Kibang, kabupaten Tulang Bawang Lampung, Jumat (3/7/2026).

Dukungan tersebut disampaikan setelah Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat, memberikan respons kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 Juli 2026.

“Nanti kita Lidik dek, jawab Kanit Tipidter Polres TBB saat ditanya tim media melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan yang sudah masuk sejak Rabu, 24 Juni 2026,” ujarnya.

Laporan resmi beserta bukti video pembayaran dan foto pupuk bersubsidi telah diserahkan tim media dan paralegal ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Terlapor berinisial S, beralamat di SP 1 Rajawali Belok T, Kecamatan Lambu Kibang, diduga menjual pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi kepada petani dengan harga Rp 360.000 per kintal.

Padahal sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022 jo Kepmentan 820/2023, HET Urea hanya Rp 225.000/kintal dan NPK Phonska Rp 230.000/kintal. Dari transaksi 2 kintal senilai Rp 720.000, petani diduga dirugikan Rp 265.000 atau 58% di atas HET.

Baca Juga:  Sebanyak 25 Jurnalis Ikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang Digelar Ungkap.id

Holidi sebagai perwakilan Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba mengapresiasi komitmen Unit Tipidter.

Nanti kita Lidik dek’ dari Pak Kanit adalah bukti laporan kami direspons serius. Kami dari ABR Tubaba mendukung penuh langkah Tipidter. Bukti sudah lengkap, video pembayaran ada, pengakuan terduga ada. Kami percaya proses lidik akan berjalan profesional,” ungkap Holidi perwakilan Tim ABR.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Tim ABR TUBABA berharap sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian terus terjaga untuk memberantas praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

(Yahumin Karim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Berita Terbaru