OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Pelaku terduga penusukan terhadap seorang guru PPPK di Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan aparat kepolisian, Selasa (16/06/2026).
Diketahui pelaku berinisial YI yang merupakan siswi kelas VII di SMP Negeri 4 Buay Pemaca ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah sempat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Khodijah, S.Pd, seorang PPPK guru di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan yang dibantu oleh Polsek Buay Pemaca, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban. Namun, aksinya diketahui sehingga pelaku panik.
“Kronologis kejadian pelaku dalam kondisi bingung, kemudian mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban dan menusukkannya kepada korban,” ungkapnya.
Dari interogasi sementara dari pihak kepolisian, pelaku juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 466 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, ancaman hukuman tersebut akan dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak. Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Ham)















