Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL

- Penulis Berita

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1024

i

oplus_1024

Asahan,Buktipetunjuk.id – 

Pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib untuk mengurus dan memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Pernyataan tersebut diungkapkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara saat RDP di komisi C DPRD Asahan terkait keberlangsungan budidaya kerang dara yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, Rabu (10/6/2026).

“Setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki izin KKPRL jika rencana lokasi usahanya berada di perairan pesisir, wilayah perairan atau yurisdiksi laut,” terang Z Siregar selaku salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingi sejumlah Kabid lainnya melalui video conference.

Dirinya juga mengaku aturan tersebut merupakan persyaratan dasar perizinan berbasis resiko dan berlaku mutlak untuk kegiatan yang menetap minimal 30 hari.

“Pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan memiliki KKPRL meliputi berbagai sektor seperti perikanan dan kelautan (usaha budidaya tambak dll), energi dan infrastruktur (kabel bawah laut dll ), pariwisata bahari dan pelabuhan dan perhubungan,” jelasnya.

Perizinan KKPRL tersebut, lanjutnya, harus terlebih dahulu diajukan dan disetujui melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta Gas Amal Trail Adventure

“Intinya itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut harus segera menghentikan aktivitasnya sebelum izin KKPRL nya tersebut terbit,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua dan Sekretaris Komisi C DPRD Asahan berharap kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera agar turun ke lapangan untuk menjelaskan regulasi kepada nelayan tradisional dan pelaku usaha tambak kerang dara.

“Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara nelayan tradisional dengan pelaku usaha tambak kerang dara tersebut,” harapnya.

Sementara, Ahmad Sofian selaku perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Silo Baru enggan berkomentar banyak terkait legalitas budidaya kerang dara.

“Sepengetahuan saya, kegiatan aktivitas budidaya kerang dara di Desa Silo Baru sudah sesuai, hanya saja tinggal menunggu kelengkapan administrasinya saja,” katanya usai menghadiri RDP.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi C DPRD Asahan, Dinas Perikanan Asahan, perwakilan Inspektorat Asahan, serta perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan.

(D3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru