Pelaku Terduga Pembacokan di Metro Timur, Berhasil Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Metro Timur. Seorang pemuda berinisial R.A. (18), warga Metro Selatan, diamankan polisi atas dugaan melakukan pembacokan terhadap seorang anak hingga mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kiri akibat satu kali sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian jari tangan kiri hingga harus menjalani tindakan operasi di RSUD A. Yani Kota Metro,” ujar IPTU Rizky.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.04 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan A. Yani, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Baca Juga:  Kejari Tubaba tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Satuan Reserse Kriminal Polres Metro akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru