Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Rutan Kelas ll B Kota Bumi

- Penulis Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id

Polda Lampung mengungkap praktik penipuan bermodus Love Scamming  yang diduga dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara. Modus penipuan berkedok cinta yang dilakukan secara Video Call Sex (VCS) melalui media sosial ini terbongkar, Senin (11/5/2026)

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Assegaf, mengatakan praktik  love scamming  ini sudah berjalan terstruktur dan memiliki peran masing-masing. Peran tersebut mulai dari pencari korban, pengelola akun palsu, hingga pelaku yang berpura-pura menjadi anggota TNI dan Polri

Sebanyak 137 warga binaan kini telah diperiksa dan diduga terlibat dalam penipuan jaringan asmara online dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung,

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan (WB) di Rutan Kotabumi Lampung Utara dan sebanyak 137 orang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Kapolda mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 1.200 orang lebih, dengan 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.

“Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran,” jelasnya.

Modus Love Scamming, video call sek ini, memanfaatkan hubungan emosional untuk menguasai kepercayaan korban hingga akhirnya terjadi modus pemerasan atau penipuan secara finansial.

Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan siapa saja yang terlibat lebih jauh. Saat ini para narapidana yang terlibat 137 orang sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Putusan Komisi Informasi Lampung Terkait Sengketa KIP
Disperindag Menggelar Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukaraja Gedong Tataan
Program Penghapusan Kredit Macet Ratusan Petani Plasma di Lampung Selatan Minta Kepastian Pemerintah
Sekjen SATMA AMPI Madina Antar Dumas ke DENPOM I/BB, Desak Bongkar Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal
IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Narkoba Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina
Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht
Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Putusan Komisi Informasi Lampung Terkait Sengketa KIP

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:16 WIB

Disperindag Menggelar Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukaraja Gedong Tataan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:30 WIB

Program Penghapusan Kredit Macet Ratusan Petani Plasma di Lampung Selatan Minta Kepastian Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:14 WIB

Sekjen SATMA AMPI Madina Antar Dumas ke DENPOM I/BB, Desak Bongkar Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 23:55 WIB

IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Narkoba Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina

Berita Terbaru