Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat, 01 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 Wib, di kamar rumah terlapor.

Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 10 tahun lewat depan rumah pelaku lalu dipanggil oleh diduga pelaku dengan membujuk rayu dengan memberi permen dan uang untuk masuk kerumahnya.

Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku lalu celana si korban dibuka secara paksa dan disitulah terjadilah perbuatan asusila terhadap korban, akan tetapi saat memaksa berhubungan intim pelaku mengalami disfungsi ereksi sehingga tidak sampai masuk ke bagian sensitif korban.

Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku, sesampainya dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan bukti yang cukup sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka.

Akhirnya pada pukul 23.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru