Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres OKU Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan, Rabu 22 April 2026.

Dari pantauan media, pelaku berinisial DC (16) berhasil diamankan. Korban HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang, tewas setelah mengalami luka tusuk saat sedang memanen kopi.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembagian uang hasil panen kopi sebelumnya. Meski sempat dilerai, konflik kembali memanas hingga berujung maut.

Saat korban dalam posisi menunduk, pelaku secara tiba-tiba menusukkan senjata tajam ke bagian punggung kiri korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka parah sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung dan dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AKP Aston L. Sinaga bersama Polsek Buay Runjung langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengejaran intensif terhadap pelaku.

Baca Juga:  Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Upaya persuasif yang dilakukan aparat kepada pihak keluarga pelaku membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pendekatan kepada keluarga pelaku membuat pelaku kooperatif dan menyerahkan diri, sehingga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Aston.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau jenis badik sepanjang 29 cm, pakaian pelaku, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Polres OKUS juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak,” tegasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru