Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya

- Penulis Berita

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri.

Pria paruh baya ini diketahui, berinisial MB (74), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan, korban diketahui berinisial MA (9), seorang pelajar sekolah dasar yang masih duduk di bangku SD dan merupakan cucu kandung tersangka.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka.Hal disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Readi Hartana, SH., S.IK.,M.IK melalui Waka Polres Kompol Hendro Swarno, SH saat Pres Realles, Rabu (22/04/2026).

Dalam pres Realles itu Waka Polres OKUS Kompol Hendro Swarno, SH didampingi Kanit PPA Ipda Sulastri, SH., MH dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S. Sos., MM.Waka Polrese mnyampaikan bahwa, saat itu korban tengah berada di rumah tersangka dan sempat tertidur di ruang depan bersama anggota keluarga lainnya.

Baca Juga:  Resmi Bupati Dedi Irawan Lantik Tedi Zadmiko Sebagai Sekda Pesisir Barat

‘Tersangka kemudian meminta korban untuk berpindah ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.

Usai kejadian, korban kembali ke rumahnya keesokan hari sekitar pukul 06.00 WIB bersama seorang saksi. Kasus ini kemudian terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni satu helai baju kaos lengan panjang berwarna kombinasi serta satu celana panjang bermotif kotak-kotak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Ia terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru